BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Kematian RT yang Meninggal Dunia di Desa Cijati


KIM Maniis Harmonis
- BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Purwakarta salurkan dana jaminan kematian bagi aparat Rukun Tetangga (RT) di Desa Cijati, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta

Santunan tersebut di berikan kepada Ketua RT 12 yang meninggal karena sakit, dana dari bpjs naker sebesar 42.000.000 di terima secara utuh.

Diketahui Pemerintah Daerah Purwakarta mengikut sertakan perangkat desa dari mulai Kepala Desa, RT, RW sampai linmas dalam program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan melalui dana Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) setiap tahunnya

"Adapun klaim yang ditanggung melalui program ini adalah jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," tutur Erdian Fadhil selaku ARK BPJS Ketenagakerjaan saat menyerahkan sombolis dana kematian tersebut yang diterima oleh ahli waris, di aula desa cijati kecamatan maniis, Rabu (15/12/2021).

Sementara itu, Kepala Desa Cijati H. Zenal Arifin mengapresiasi cepat tanggap BPJS dalam menerima laporan dari pihaknya dalam proses klaim dana jaminan kematian tersebut.
 

Dalam kegiatan tersebut juga berlangsung acara sosialisasi program BPJS ketenagakerjaan bagi pekerja informal diantaranya petani, pedagang dan pengusaha umkm yang ada di wilayah Desa Cijati.

Media Kecamatan Maniis
Reporter: Deni (KIM Maniis Harmonis)